Peraturan Pemerinta UNAS 2009-2010
Kepada seluruh siswa kelas 3 atau kelas 12 pada jenjang SMP/MTs/SMA/SMK/SMA-LB yaitu telah terbit standar kompetensi lulusan yang dimasukkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 tahun 2009 tentang UJIAN NASIONAL.
  1. Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Yang dikeluarkan dalam Peraturan Menteri ini adalah standar kompetensi lulusan yaitu standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
  3. Kisi-kisi soal Ujian nasional yang dilampirkan pada peraturan ini adalah acuan pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat standar kompetensi lulusan dan kemampuan yang diujikan.
  4. Hasil Ujian nasional dipergunakan untuk :
  • Pemetaan mutu satuan atau program pendidikan.
  • Seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya.
  • Penentuan kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan.
  • Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Perhatikan Pasal 4 ayat 5 :

Peserta didik yang belum lulus Ujian Nasional berhak mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010

Berkaitan dengan itu, perhatikan pasal 5 ayat 1 dan 2

  1. UN tahun pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN Ulangan.
  2. UN Utama untuk SMA/MA, SMALB, SMK dilaksanakan pada minggu ketiga maret 2010 (antara 15-20 Maret 2010)
  3. UN utama untuk SMP/MTs, SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat maret 2010 (22-27 Maret 2010)
  4. UN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
  5. Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.

Mengenai Ujian Nasional Ulangan : Pasal 6

  1. Ujian Nasional ulangan untuk SMA/MA, SMALB, SMK dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2010.
  2. Ujian Nasional ulangan untuk SMP/MTs, SMPLB dilaksanakan pada minggu ketiga Mei 2010.

Standar kompetensi Lulusan Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan kurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada kurikulum 2004, dan standar isi (permen No. 22 Tahun 2006).

Pemindaian Lembar Jawaban Komputer (LJUN) SMA dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMA/MA, SMP LB, SMA LB, SMK dilakukan oleh puspendik Depdiknas dan disupervisi oleh BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan).

Syarat kelulusan :
memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Peserta Ujian nasiona diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/ madrasah penyelenggara Ujian Nasional 2009/2010.



Sumber : http://fisikarudy.com/2009/11/14/standar-kompetensi-lulusan-20092010/

0 Responses

Posting Komentar